AUDIENSI GJPI KE YLBHI DALAM MEMPERKUAT PERLINDUNGAN HUKUM DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN GURU
Jakarta, 04 Desember 2024 - Kualitas pendidikan di Indonesia seringkali menjadi sorotan publik. Di balik angka-angka capaian pendidikan yang terus diupayakan pemerintah, terdapat permasalahan mendasar yang perlu segera diatasi, yakni kesejahteraan guru. Para pendidik, yang menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan yang menghambat kinerja mereka seperti gaji yang rendah, dan minimnya fasilitas. Mereka hanya menerima honorarium yang bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan, dan seringkali tidak dibayar atau dibayar kurang dari Rp 100.000 per bulan
| Di ambil dari : IDEAS Institute For Demographic and Poverty Studies |
Kesenjangan ini tidak hanya terkait dengan gaji dan fasilitas, tapi juga dengan hak-hak dan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil. Namun, banyak kasus yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap guru.
Perlindungan hukum terhadap guru di indonesia masih dianggap lemah karena beberapa faktor yang saling terkait. Salah satu masalah utamanya adalah ketidakpastian hukum dan risiko kriminalisasi yang dihadapi guru saat mendisiplinkan siswa. Tindakan disiplin yang dilakukan dengan niat mendidik sering kali dapat dianggap melanggar undang-undang perlindungan anak, sehingga banyak guru terjerat masalah hukum, seperti kasus kriminalisasi terhadap guru Supriyani yang divonis karena tindakan yang dianggap pelanggaran, meski ia hanya menjalankan tugas profesionalnya.
Kondisi yang memprihatinkan ini berdampak pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru yang merasa tidak dihargai dan terbebani dengan berbagai masalah cenderung kurang memiliki motivasi untuk memberikan yang terbaik bagi siswanya. Akibatnya, prestasi belajar siswa pun menjadi terhambat. Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa profesi guru kurang diminati oleh generasi muda. Jika tidak ada perubahan signifikan dalam hal kesejahteraan dan dukungan terhadap profesi ini, tantangan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia akan terus berlanjut. Secara keseluruhan, gaji dan fasilitas guru di Indonesia masih jauh dari memadai jika dibandingkan dengan negara lain serta dengan tuntutan pekerjaan yang harus mereka jalani.
“Ada tiga tantangan. Pertama peningkatan kualifikasi terkait dengan substansial knowledge di bidang keilmuan dan teknikal skill yang merupakan bagian dari kualifikasi peserta didik dalam bagian transisi mereka dari dunia sekolah ke dunia kerja,” kata anggi afriansyah kepada antara melalui pesan singkat di jakarta, selasa. Tantangan yang kedua, yang juga harus mereka hadapi adalah sosialisasi, terkait internalisasi nilai-nilai budaya, kebangsaan, nasionalisme dan karakter anak-anak yang berbeda dengan era-era sebelumnya.
Sehingga, hal tersebut memiliki keterkaitan dengan kemampuan anak-anak untuk bisa berjejaring atau bersosialisasi, menjalin relasi yang baik dengan sesama anak bangsa tanpa harus melirik asal dan usul mereka. Sedangkan tantangan terakhir (ketiga), adalah isu subjektivitas. Terkait posisi anak-anak sebagai subjek yang sadar tentang apa yang mereka butuhkan, sehingga mereka tidak mudah diombang-ambing oleh kompleksitas zaman.
“Ketiganya saya ambil dari pemikiran biesta dan menurut saya dapat menggambarkan posisi pendidikan kita hari ini dan tugas guru yang semakin menantang,” ujar dia
Kesimpulannya dengan lemahnya perlindungan hukum terhadap kinerja dan motivasi guru di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pendidikan, menunjukkan adanya hubungan yang erat antara faktor-faktor tersebut. Meskipun ada rencana kenaikan gaji dan tunjangan, hal ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi guru honorer dan mereka yang mengajar di daerah terpencil. Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan dukungan yang lebih besar terhadap profesi guru. Hal ini termasuk peningkatan kesejahteraan melalui gaji yang layak, penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, serta pelatihan profesional berkelanjutan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
- Perkuat perlindungan hukum bagi guru: Pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih jelas dan tegas terkait perlindungan hukum bagi guru. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati profesi guru.
- Tingkatkan kesejahteraan guru: Pemerintah harus berkomitmen untuk meningkatkan gaji dan tunjangan guru, serta memberikan fasilitas yang memadai untuk mendukung kinerja mereka.
- Berikan pelatihan yang berkelanjutan: Guru perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional secara berkala agar dapat meningkatkan kompetensinya.
- Libatkan guru dalam pengambilan keputusan: Guru perlu diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pendidikan.
Adapun dokumentasi beberapa anggota Gerakan Juang dan Pendidikan Indonesia saat melakukan audiensi dalam menyuarakan permasalahan ini ke YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
Comments
Post a Comment