AUDIENSI GJPI SEKALIGUS PENYERAHAN POLICY BRIEF KE KEMENTERIAN KESEHATAN TENTANG PP NOMOR 28 TAHUN 2024 SEKALIGUS PENYERAHAN POLICY BRIEF

Jakarta, 23 Agustus 2024 – DPP GJPI menghadiri audiensi terkait dengan PP No 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 di kementerian kesehatan. Sebagai OMS GJPI kami merasa terpanggil untuk membantu mengawal serta merekomendasikan terkait PP No 28 tahun 2024 khususnya pasal 103 ayat 4 huruf e yang berbunyi "penyediaan alat kontrasepsi". Ketidakjelasan dari PP ini dapat menciptakan suatu situasi multitafsir yang dapat disalahgunakan dalam pelaksanaan nya karena tidak kejelasan makna maka untuk menanggulangi ada nya multitafsir kami meminta bagi Kemenkes untuk segera menerbitkan peraturan menteri (Permen) agar PP tersebut dapat dijalankan tepat sasaran. Dikarenakan ketidakjelasan PP ini kami menyimpulkan "BATAL DEMI HUKUM" dikarenakan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Memiliki prinsip yang menjunjung tinggi nilai demokratis, HAM, agama dan berbudi luhur. 

Maka, untuk mengatasi akan adanya situasi multitafsir, target yang tidak tepat sasaran serta rusaknya nilai agama dan kultural dalam ranah Pendidikan. Kami Dewan PimpinanPusat Gerakan Juang dan Pendidikan Indonesia merekomendasikan Kepada Menteri Kesehatan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan yang bermuat;

1. Petunjuk yang mendetail akan bunyi pasal yang memuat “Penyediaan alat Kontrasepsi”

2. Menargetkan pemberian alat kontrasepsi tersebut hanya pada anak usia sekolah ataupun remaja yang sudah menikah

3. Pemberian alat kontrasepsi tersebut bertujuan untuk menjaga Kesehatan reproduksi anak usia sekolah dan remaja

4. Menempatkan penyediaan alat kontrasepsi hanya pada ranah pembelajaran, sosialisasi, ataupun penyuluhan.

5. Penambahan materi sex education bagi anak-anak usia sekolah dan remaja

Penyerahan policy brief oleh ketua umum DPP GJPI kepada Bapak Adiwibowo selaku kepala biro umum 

Angka Kematian Ibu (AKI) dan Bayi di Indonesia masih menjadi tantangan signifikan dalam sektor kesehatan, karena angka tersebut belum mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga kesehatan internasional. Saat ini, Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya dalam hal penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang menunjukkan adanya ketimpangan dalam akses dan kualitas layanan kesehatan. Keterlambatan ini memerlukan perhatian khusus dan strategi yang lebih efektif, seperti peningkatan pendidikan kesehatan, akses yang lebih baik ke layanan kesehatan maternal dan neonatal, serta program-program intervensi yang berfokus pada pencegahan dan penanganan komplikasi selama kehamilan dan persalinan. 

    Isu Stunting Masih Menjadi Prioritas Kesehatan di Indonesia: 1 dari 4 Anak Mengalami Stunting

    Stunting, atau gagal tumbuh, masih menjadi isu kesehatan utama di Indonesia yang memerlukan perhatian serius. Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 21,5% anak di Indonesia mengalami stunting, sebuah kondisi yang tidak hanya mempengaruhi pertumbuhan fisik, seperti tinggi badan yang pendek, tetapi juga perkembangan kognitif yang krusial pada lima tahun pertama kehidupan.

    Pada masa lima tahun pertama kehidupan, otak anak sedang berkembang pesat, dan gangguan pada periode ini dapat mengakibatkan dampak jangka panjang pada kemampuan kognitif dan fisik mereka. Oleh karena itu, intervensi yang dilakukan sebelum kelahiran dan setelah kelahiran menjadi sangat penting untuk mencegah dan menangani stunting. Kualitas gizi selama masa kehamilan, asupan makanan bergizi pada anak, serta akses ke layanan kesehatan yang memadai adalah beberapa faktor kunci dalam menangani masalah ini.

    Stunting bukan hanya mempengaruhi individu, tetapi juga memiliki dampak besar pada kualitas hidup manusia dan daya saing suatu bangsa. Anak-anak yang mengalami stunting berisiko lebih tinggi mengalami kesulitan belajar dan rendahnya produktivitas di masa dewasa, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan negara.

    Bangsa Indonesia  sudah mempunyai UU Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan bisa dilakukan setelah berusia 19 tahun. Tetapi kenyataannya pernikahan pada usia remaja masih tinggi di Indonesia yaitu sebesar: 34.5% Perempuan menikah usia 20-24 tahun pertama kali menikah pada usia ≤18 tahun , 7% Perempuan usia 15-19 tahun sudah menjadi ibu (SDKI,2017) sehingga menyebabkan terjadinya kehamilan berisiko yang akan berdampak pada kematian ibu, kematian bayi dan stunting. Data pengajuan dispensasi perkawinan anak bagi yang ingin menikah pada tahun 2023 sebanyak 43.083.

    Berdasarkan data PK 2023, Angka kelahiran remaja umur 15 – 19 tahun (Age Specific Fertility Rate 15 – 19) masih tinggi yaitu 19,8. Perkawinan pada usia anak akan berdampak pada buruk pada kesehatan : 

  • 53% Perkawinan di bawah 18 tahun menderita mental disorder depresi (Dit P2MKJN)
  • 30-40% Peningkatan risiko stunting selama 2 tahun dan kegagalan untuk menyelesaikan sekolah menengah
  • Risiko KDRT, risiko perceraian meningkat dan belum memiliki kematangan psikologis
  •  4,5x Peluang terjadinya kehamilan risiko tinggi
  • 2x Risiko kematian saat melahirkan
  •  2-5x Peluang pre-eklamsia
  • Kontraksi rahim tidak optimal
  • Risiko lahir prematur
    Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pendewasaan usia kehamilan sangat berkorelasi dalam menurunkan kejadian stunting, gizi kurang dan gizi buruk pada anak, serta angka kematian bayi. Disampin itu kehamilan pertama diusia ibu yang muda berkorelasi langsung dengan jumlah kelahiran anak yang banyak 
(1) Semakin muda usia ibu di kehamilan pertama, semakin banyak kelahiran di masa mendatang dan
(2) Ibu yang pertama kali hamil pada usia ≤ 18 tahun rata-rata memiliki lebih dari 3 anak. Sehingga melakukan penundaan kehamilan sangat penting dilakukan terutama bagi remaja yang memang sudah terlanjur menikah, dengan menggunakan salah satu metoda kontrasepsi sampai usianya aman untuk menjalani kehamilan.
Pada UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang tercantum dalam :
  • Pasal 50, ayat (3) : Setiap remaja berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu dan terjangkau  
  • Pasal 54, ayat (2) : Uapya kesehatan reproduksi sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    - Masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan dan pascapersalinan
    - Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi dan kesehatan seksual, dan
    - Kesehatan sistem reproduksi
  • Pasal 55 : Setiap orang berhak : (b) memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dipertanggungjawabkan
  • Pasal 63 ayat (1) Upaya kesehatan Keluarga Berencana ditujukan untuk mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkkan angka kematian ibu dan bayi; ayat (2) Upaya kesehatan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia subur  
    PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan : Paragraf 4 Kesehatan Remaja pasal 50 : Upaya Kesehatan remaja dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan atau paliatif. Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: 
  1. Gizi seimbang;
  2. Gaya hidup sehat;
  3. Perkembangan psikososial positif;
  4. Kesehatan reproduksi; dan
  5. Akses layanan Kesehatan. 
Pasal 99 : ayat (1) Upaya Kesehatan reproduksi meliputi: masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan; pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan Kesehatan sistem reproduksi. Ayat (2) Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara menyeluruh dan terpadu.
    Dengan kondisi yang ada maka perlu dilakukan upaya pencegahan kehamilan pada usia remaja, tahap pertama adalah dengan meningkatkan awareness masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan pada usia remaja. Tetapi kenyataannya masih ada yang melakukan dispensasi pernikahan, sehingga tahap selanjutnya kita melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi dan mendorong remaja yang sudah menikah tersebut untuk menunda kehamilannya sampai usianya aman untuk melahirkan. Sehingga pasal 103, ayat (4) huruf e (penyediaan alat kontrasepsi) memang hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah. Untuk pelayanan hanya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas kesehatan bukan dilakukan di sekolah. Perlu dicermati lagi bahwa pasal ini menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi ditujukan kepada usia sekolah dan remaja, sehingga bukan hanya untuk sasaran yang di sekolah, tetapi juga termasuk sasaran yang di luar sekolah.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan pelayanan kontrasepsi salah satunya: 
  • Menurunkan kehamilan risiko tinggi & kesakitan dengan cara mencegah kehamilan tidak diinginkan; menghindari kehamilan ‘4 terlalu’ serta kehamilan dengan masalah Kesehatan.
  • Menurunkan kehamilan risiko tinggi & kesakitan dengan cara mencegah kehamilan tidak diinginkan; menghindari kehamilan ‘4 terlalu’ serta kehamilan dengan masalah Kesehatan.
    Pasal 130 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup, pelayanan pengaturan kehamilan, Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan, dan Upaya Kesehatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 114, serta pelayanan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 sampai dengan Pasal 124 diatur dengan Peraturan Menteri. Sehingga untuk pelaksanaan pemberian kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan diberikan kepada remaja yang sudah menikah dengan tujuan untuk menunda kehamilannya, akan dijelaskan lebih detail di Peraturan Menteri Kesehatan. Termasuk juga pelaksanaan pemberian edukasi kesehatan reproduksi yang akan dilakukan sesuai tahapan jenjang pendidikan, usia dan perkembangan anak.
    Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Usia Sekolah dan Remaja diberikan melalui Raport Kesehatanku dan Penerapan bahan ajar kesehatan dalam satuan Pendidikan (menghindari pelecehan dan kekerasan) dengan materi minimal:
  • sistem, fungsi, dan proses reproduksi (ada)
  • menjaga kesehatan reproduksi (ada)
  • perilaku seksual berisiko dan akibatnya; (ada) 
  • keluarga berencana; 
  • melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual (ada)
  • pemilihan media hiburan sesuai usia anak
    Penyediaan alat kontrasepsi hanya ditujukan bagi remaja yang telah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil, terintegrasi dengan pelayanan KB dan pelayanan kesehatan Catin di Puskesmas (Cluster 3) dan hanya diberikan oleh Petugas Kesehatan.
    Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama telah menyusun Modul Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja untuk disampaikan kepada peserta didik. Pemberian materi kesehatan reproduksi kepada peserta didik disesuaikan dengan usia, tingkat pendidikan, dan terintegrasi dengan mata pelajaran (diberikan dalam bentuk permainan dan diskusi kasus secara intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler).
    Kementerian Kesehatan telah menyusun Modul Kesehatan Reproduksi Remaja di Luar Sekolah sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan informasi dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi remaja dengan menggunakan berbagai wadah kegiatan remaja.  
    Implementasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di satuan pendidikan dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kemampuan hidup sehat, dengan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta derajat kesehatan peserta didik melalui pelaksanaan Trias UKS yakni: 
  • Pendidikan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi melalui kegiatan peningkatan pengetahuan secara intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler dan pembiasaan PHBS;
  • Pelayanan kesehatan: melalui pencegahan penyakit seperti dengan pemberian imunisasi (termasuk imunisasi HPV) dan minum obat cacing ;
  • Pembinaan lingkungan sekolah sehat dengan melengkapi sarana prasarana PHBS, dan membuat satuan pendidikan yang bebas asap rokok, kekerasan, dan pornografi 
        Peningkatan ketahanan jiwa remaja dengan Pelatihan Pencegahan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja melalui Peningkatan Keterampilan Kecakapan Hidup (life skill) yang meliputi: peningkatan harga diri, empati, pengambilan keputusan pemecahan masalah, berpikir kreatif, berpikir kritis, komunikasi efektif, hubungan interpersonal, mengendalikan emosi dan mengatasi stres

Saran Poin Pembicaraan
  1. Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan promotif dan preventif, sehingga dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat salah satunya kesehatan reproduksi.
  2. Upaya kesehatan reproduksi untuk remaja akan diutamakan untuk upaya promotive dan preventif dengan peningkatan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kesehatan reproduksi, sehingga dapat mencegah terjadinya pernikahan dan kehamilan pada usia remaja. 
  3. Pemberian KIE akan diberikan minimal dengan materi: sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, yang akan diberikan sesuai dengan tahapan jenjang pendidikan, usia dan perkembangan anak. 
  4. Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, tetapi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah kesehatan (fisik dan mental) dan ekonomi
  5. Kementerian Kesehatan saat ini dalam proses menyusun RPMK Kesehatan Reproduksi yang akan menjelaskan lebih detail mengenai Upaya Kesehatan Reproduksi salah satunya kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja.  

Comments

Popular posts from this blog

DPW GJPI SUMUT kecam penebangan pohon di Nias Selatan dan desak penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli

GJPI TELAH RESMI LAUNCHING DAN MENGESAHKAN PELANTIKAN DPP

AUDIENSI BAWASLU JAKARTA TIMUR DENGAN GJPI: FOKUS PADA PENGAWASAN PILKADA DAN KETERLIBATAN MASYARAKAT