ANCAMAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN AKIBAT BLACK CAMPAIGN DAN HOAX SERTA PERAN ORGANISASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHANNYA

    Black Campaign adalah negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik/menggunakan strategi kampanye negatif untuk menyebarkan informasi palsu, menyesatkan atau fitnah .

Mengapa di Indonesia masih sering terjadi black campaign?

    Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak. Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.

    Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang-Undang maupun peraturan terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut.

    Yang paling sering terjadi adalah adanya beberapa pihak penegak hukum yang memiliki pemikiran bahwa kondisi aman terkendali dapat dicapai apabila laporan pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti sehingga tidak muncul dimasyarakat, sehingga tidak perlu sampai ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak penegak hukum kurang berani menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh partai-partai, terutama partai-partai besar.

  Koordinator Bidang Hukum dan HAM GJPI

Apa pelanggaran black campaign yang sering terjadi?

    Beberapa kegiatan negative campaign yang sering dilakukan oleh para bakal calon legislatif atau eksekutif ialah penyalahgunaan fasilitas negara atau fasilitas umum. Hal ini biasanya dilakukan oleh bakal calon yang sebelumnya sedang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif negara. Penggunakan fasilitas itu digunakan untuk kampanye. 

    Selain itu, money politic juga masih sering dilakukan oleh para bakal calon untuk merebut perhatian dan simpati masyarakat. Untuk pejabat yang ingin kembali memperoleh posisi jabatannya di periode selanjutnya, sering melakukan money politic dengan cara membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana sosial, atau door prize ketika kampanye. Mereka menjadikan BLT yang berasal dari anggaran negara untuk mencari simpatisan atau pendukung ketika kampanye.

    Mengutip dari berita detikNews "Polri Prediksi Hoax-Black Campaign Bermunculan Jelang Tahun Politik 2024" pada Selasa, 11 Jan 2022 19:26 WIB - Jakarta. Polri mulai mendeteksi adanya eskalasi menjelang tahun politik di 2024. Polri memprediksi hoax hingga black campaign mulai bermunculan sejak tahun ini hingga 2024. 

    "Pengalaman tahun 2019, dan di 2022, kami sudah merasakan situasi yang kami pernah rasakan di 2019 yang lalu, di mana eskalasinya sudah mulai agak ada peningkatan. Posisinya mendekati tahun-tahun politik atau mendekati pesta demokrasi di 2024. Meskipun masih beberapa tahun lagi, tapi isu-isu yang berkembang ini sudah mulai mengarah ke sana," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam diskusi virtual, Selasa (11/1/2022).

    Dedi menjelaskan, pada 2019, Polri banyak menghadapi hoax, perang informasi, hingga black campaign. Dedi menyebut ada sekitar 170 juta pengguna media sosial (medsos) yang memerlukan literasi supaya tidak mudah terpancing berita bohong.

    Kemudian di Mojokerto, Pilbup Mojokerto sempat dibuat panas oleh beredarnya selebaran yang disinyalir mengandung kampanye hitam (black campaign). Bawaslu bersama Gakkumdu berhasil mengidentifikasi 5 pelaku penyebaran selebaran tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at mengatakan pihaknya menerima 2 laporan terkait indikasi kampanye hitam pada Sabtu (5/12). Kedua laporan datang dari simpatisan pasangan cabup-cawabup Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar).
    Indikasi kampanye hitam pertama terjadi di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg pada Jumat (4/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu warga mengamankan 2 emak-emak sedang menyebarkan selebaran yang diduga berisi kampanye hitam di jalan kampung. Yaitu perempuan berinisial SM (49) dan AN (39), keduanya warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg.  
    Indikasi kampanye hitam kedua terjadi di Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Para saksi mengidentifikasi 3 pria yang diduga sebagai penyebar selebaran. Yaitu berinisial AR (19), NR (22) dan BA (22), ketiganya warga Desa Sumengko. Selebaran di Desa Sumengko sama dengan di Desa Gembongan. 
  • Jika dilihat menggunakan perspektif hukum  
  1. Aspek Hukum Terhadap Black Campaign dan Hoax: 
    - Undang-Undang ITE: Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah instrumen hukum utama yang digunakan untuk menindak penyebaran hoax dan kampanye hitam (black campaign). Pasal 28 ayat 2 UU ITE melarang setiap orang untuk menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Pelanggaran terhadap pasal ini bisa berujung pada pidana penjara dan/atau denda.
    - KUHP: Dalam hukum pidana, tindakan penyebaran informasi yang menyesatkan atau fitnah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, atau penghasutan, yang semuanya dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan.
  2. Ancaman Ketertiban dan Keamanan:
    - Potensi Konflik Sosial: Hoax dan kampanye hitam sering kali dirancang untuk memanipulasi emosi publik, yang dapat mengarah pada polarisasi dan konflik sosial. Ini bisa menciptakan ketegangan antar kelompok, yang pada akhirnya mengancam ketertiban umum dan stabilitas keamanan.
    Intervensi Hukum dan Keamanan: Pemerintah, melalui aparat keamanan, memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan hukum dan pengamanan preventif serta represif untuk mengendalikan situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan akibat hoax dan black campaign.
  3. Peran Organisasi Masyarakat dalam Pencegahan:
    - Penyebaran Edukasi dan Literasi Digital: Organisasi masyarakat dapat berperan dalam meningkatkan literasi digital dan edukasi publik tentang bahaya hoax dan black campaign. Ini bisa dilakukan melalui kampanye anti-hoax, seminar, dan diskusi publik.
    - Partisipasi dalam Monitoring dan Pelaporan: Ormas dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memantau dan melaporkan informasi hoax atau kampanye hitam. Ini termasuk membangun sistem pelaporan yang mudah diakses masyarakat.
    Penguatan Kesadaran Hukum: Ormas dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat tentang konsekuensi hukum dari menyebarkan hoax dan black campaign, serta mengadvokasi penegakan hukum yang adil dan transparan.
  4. Kolaborasi antara Negara dan Masyarakat:
    Kemitraan Strategis: Negara dan organisasi masyarakat perlu bekerja sama dalam mencegah penyebaran hoax dan kampanye hitam. Ini bisa melalui pembentukan forum komunikasi, dialog lintas sektoral, dan pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan informasi palsu.
    - Regulasi dan Kebijakan: Pemerintah dapat mengundang masukan dari organisasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan inklusif untuk menangani ancaman dari hoax dan black campaign. 
    Melalui perspektif hukum ini, dapat dilihat bahwa penanganan isu hoax dan black campaign tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari organisasi masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik
PERAN MASYARAKAT
    Peran masyarakat dalam menghadapi kampanye hitam (black campaign) sangat penting untuk menjaga integritas informasi dan demokrasi yang sehat. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil oleh masyarakat:
  1. Pendidikan dan Literasi Media:
    Masyarakat harus terus meningkatkan literasi media dan informasi. Memahami cara kerja media, bagaimana berita disusun, dan bagaimana membedakan informasi yang valid dari yang tidak dapat membantu mencegah penyebaran kampanye hitam.
  2. Kritis terhadap Informasi:
    Masyarakat harus lebih kritis dan tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang diterima, terutama jika berasal dari sumber yang tidak jelas atau berpotensi memecah belah.
  3. Laporan dan Penanganan Hoaks:
    Jika menemukan kampanye hitam atau hoaks, masyarakat harus segera melaporkan ke pihak berwenang, seperti Kominfo atau lembaga terkait lainnya. Selain itu, gunakan platform media sosial untuk melaporkan konten yang tidak sesuai.
  4. Mendorong Transparansi:
    Masyarakat bisa mendorong para pemimpin politik dan tokoh publik untuk bersikap transparan dan akuntabel. Dengan menuntut keterbukaan, kampanye hitam dapat lebih mudah diidentifikasi dan dibantah.
  5. Dukungan terhadap Jurnalisme Berkualitas:
    Mendukung jurnalisme yang berkualitas dan independen sangat penting untuk memastikan informasi yang diterima oleh masyarakat adalah akurat dan dapat dipercaya. Masyarakat bisa berlangganan media yang kredibel atau mendukung organisasi pengecek fakta.
  6. Promosi Nilai-Nilai Positif:
    Masyarakat harus aktif dalam menyebarkan nilai-nilai positif, seperti toleransi, inklusivitas, dan saling menghormati. Ini bisa menekan ruang bagi kampanye hitam yang seringkali bersifat memecah belah dan merusak.
TIPS 

Berikut beberapa tips untuk terhindar dari berita hoaks atau kampanye hitam:

  1. Verifikasi Sumber Informasi:
    - Pastikan berita berasal dari sumber yang terpercaya seperti media arus utama, situs resmi, atau institusi yang kredibel.
    - Periksa URL situs untuk memastikan bukan tiruan dari situs resmi. 

  2. Cek Keaslian Berita: Cari berita yang sama di beberapa sumber berbeda untuk memastikan konsistensi informasi.

  3. Hati-Hati dengan Judul Sensasional: Berita hoaks sering menggunakan judul yang provokatif atau berlebihan untuk menarik perhatian. Jika judulnya terlalu sensasional, periksa isinya dengan lebih kritis.

  4. Periksa Tanggal dan Konteks: Hoaks sering memanipulasi atau mengubah konteks berita lama. Pastikan berita yang Anda baca relevan dengan situasi terkini.

  5. Lihat Penulis atau Pembuat Konten: Periksa kredibilitas penulis atau pembuat konten. Jika informasi tentang penulis tidak jelas atau tidak ada, sebaiknya hindari percaya sepenuhnya.

  6. Jangan Mudah Membagikan Informasi: Sebelum membagikan informasi, pastikan Anda sudah memverifikasi keasliannya. Berpikir dua kali sebelum menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

  7. Pahami Bias Anda Sendiri: Sadari bias pribadi Anda. Hoaks sering kali menargetkan kelompok dengan bias tertentu untuk memperkuat pandangan atau keyakinan mereka.

  8. Diskusikan dengan Orang Lain: Jika Anda ragu tentang suatu informasi, bicarakan dengan orang lain yang bisa memberikan perspektif berbeda atau lebih memahami topik tersebut.

KRITIKAN

  1. Kurangnya Kesadaran untuk Memverifikasi Informasi:
    Masyarakat sering kali terlalu cepat mempercayai dan menyebarkan informasi tanpa terlebih dahulu memeriksa kebenarannya. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran akan pentingnya verifikasi informasi, yang justru membuat hoaks dan kampanye hitam semakin subur.
  2. Keterbatasan dalam Membedakan Fakta dan Opini:
    Banyak orang masih sulit membedakan antara fakta dan opini. Mereka cenderung mengambil opini sebagai fakta jika sesuai dengan keyakinan pribadi mereka, tanpa mempertimbangkan objektivitasnya.
  3. Terlalu Mudah Dipengaruhi oleh Emosi:
    Masyarakat sering kali membiarkan emosi menguasai diri saat menerima informasi, terutama yang bersifat provokatif. Ini membuat mereka lebih rentan terhadap berita palsu yang dirancang untuk memancing emosi.
  4. Kecenderungan Mengikuti Arus Tanpa Memikirkan Konsekuensi:
    Banyak orang ikut menyebarkan informasi hanya karena melihat orang lain melakukannya, tanpa memikirkan dampak atau konsekuensinya. Ini mencerminkan kurangnya tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
  5. Ketidakpedulian terhadap Pentingnya Literasi Digital:
    Meski literasi digital sangat penting, banyak orang yang masih mengabaikannya. Padahal, di era digital ini, kemampuan untuk menyaring informasi adalah keterampilan yang sangat dibutuhkan.
  6. Kurangnya Kepedulian terhadap Kebenaran:
    Terkadang, ada kecenderungan untuk lebih mementingkan sensasi daripada kebenaran. Ini terlihat dari banyaknya orang yang lebih suka menyebarkan berita sensasional, meskipun belum jelas kebenarannya.
  7. Tidak Mengambil Tindakan Terhadap Penyebar Hoaks:
    Masyarakat sering kali diam atau tidak melaporkan ketika menemukan hoaks atau kampanye hitam. Ketidakpedulian ini justru memberikan ruang bagi hoaks untuk terus menyebar.
  8. Keengganan untuk Mendidik Diri Sendiri dan Orang Lain:
    Masih banyak yang enggan belajar atau mengedukasi orang lain tentang bahaya hoaks. Padahal, edukasi ini sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam melawan informasi palsu.
  9. Ketergantungan pada Informasi yang Mudah Diperoleh:
    Banyak orang hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau grup percakapan tanpa mencari sumber yang lebih kredibel. Ini menunjukkan ketergantungan pada informasi yang cepat dan mudah, tanpa mempertimbangkan kualitasnya.
  10. Mengabaikan Tanggung Jawab Sosial:
    Menyebarkan informasi tanpa verifikasi adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan banyak orang. Masyarakat perlu menyadari bahwa mereka memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga ruang informasi yang sehat dan benar.

Kritikan ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat lebih berhati-hati, kritis, dan bertanggung jawab dalam menerima dan menyebarkan informasi

Kaji landasan hukum atas : 

Kewenangan kita selaku OMS, yaitu :



  1. Edukasi dan Penyuluhan: OMS dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya black campaign dan hoax serta cara mengidentifikasi informasi yang salah. Mereka dapat mengadakan seminar, lokakarya, dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penyebaran informasi yang tidak benar.
  2. Pemantauan dan Pelaporan: OMS sering terlibat dalam pemantauan konten online untuk mengidentifikasi hoax atau black campaign. Mereka dapat bekerja sama dengan platform media sosial, pemerintah, atau lembaga penegak hukum untuk melaporkan temuan mereka dan meminta tindakan lebih lanjut. 
  3. Advokasi Kebijakan: OMS dapat berperan dalam advokasi untuk memperkuat regulasi atau kebijakan yang terkait dengan penanganan hoax dan black campaign. Mereka dapat berpartisipasi dalam diskusi publik atau memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai cara-cara untuk meminimalkan penyebaran informasi yang menyesatkan.
  4. Fasilitasi Dialog dan Mediasi: Dalam kasus di mana black campaign atau hoax menyebabkan ketegangan di masyarakat, OMS dapat bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik secara damai. Mereka bisa memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang bersengketa dan membantu mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. 
  5. Kerja Sama dengan Pemerintah dan Penegak Hukum: OMS sering bekerja sama dengan instansi pemerintah dan penegak hukum dalam menangani kasus-kasus hoax dan black campaign. Mereka dapat membantu dalam pengumpulan informasi, menyediakan bukti, atau mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
  6. Kampanye Positif: Selain memerangi black campaign dan hoax, OMS juga dapat menjalankan kampanye positif yang bertujuan untuk mempromosikan nilai-nilai seperti integritas, transparansi, dan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.
Meskipun OMS tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap atau menuntut pelaku black campaign dan hoax, mereka memiliki peran yang signifikan dalam memberdayakan masyarakat dan mendorong perubahan sosial melalui edukasi, advokasi, dan kerja sama lintas sektor.

KEWENANGAN POLISI
  1. Penyelidikan dan Penyidikan: Polisi dapat melakukan penyelidikan awal dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan black campaign atau hoax. Ini termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan analisis terhadap konten yang diduga sebagai hoax atau bagian dari black campaign. 
    Penindakan Hukum: Jika ditemukan bukti yang cukup, polisi dapat menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan. Mereka juga bisa membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
  2. Penerapan UU ITE: Di Indonesia, penyebaran hoax atau black campaign melalui media digital dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal dalam UU ITE dapat digunakan oleh polisi untuk menjerat pelaku yang menyebarkan informasi palsu atau merugikan pihak lain melalui internet.
  3. Pencegahan: Selain penindakan, polisi juga memiliki peran dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya hoax dan black campaign, serta bagaimana cara menghindari dan melaporkan informasi yang tidak benar. 
  4. Koordinasi dengan Lembaga Lain: Polisi juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya, seperti Kominfo, untuk menangani dan menghapus konten hoax dari platform online serta melacak sumber informasi palsu. 

Dengan kewenangan ini, polisi berperan penting dalam menjaga ketertiban dan mencegah dampak negatif dari penyebaran informasi yang tidak benar atau kampanye hitam di masyarakat.

  • Dalam masalah black campaign dan hoax yang menyebabkan ketidak amanan dan ketertiban
    Masalah black campaign dan hoax dapat berdampak serius pada keamanan dan ketertiban masyarakat yang bisa dicegah melalui peningkatan Literasi Digital dengan adanya edukasi masyarakat tentang cara mengenali dan memverifikasi informasi yang benar sebelum menyebarkannya. Adapun beberapa hal yang bisa dilakukan yaitu dengan cara :
  1. Penegakan Hukum: Pihak berwenang harus mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penyebaran black campaign dan hoax untuk memberikan efek jera.
  2. Kolaborasi dengan Platform Media Sosial:Pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama dengan platform media sosial untuk mempercepat proses identifikasi dan penghapusan konten yang menyesatkan. 
  3. Kampanye Publik: Menjalankan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penyebaran hoax dan black campaign. 
  4. Penguatan Regulasi:Memperkuat regulasi terkait penyebaran informasi palsu dan kampanye hitam untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

REFERENSI

Baca artikel detiknews, “Polri Prediksi Hoax-Black Campaign Bermunculan Jelang Tahun Politik 2024” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5893831/polri-prediksi-hoax-black-campaign-bermunculan-jelang-tahun-politik-2024

Baca artikel detiknews, “Pilkada Mojokerto Diwarnai Dugaan Black Campaign, 5 Pelaku Diidentifikasi” selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5291344/pilkada-mojokerto-diwarnai-dugaan-black-campaign-5-pelaku-diidentifikasi.







Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

DPW GJPI SUMUT kecam penebangan pohon di Nias Selatan dan desak penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli

GJPI TELAH RESMI LAUNCHING DAN MENGESAHKAN PELANTIKAN DPP

AUDIENSI BAWASLU JAKARTA TIMUR DENGAN GJPI: FOKUS PADA PENGAWASAN PILKADA DAN KETERLIBATAN MASYARAKAT